Reseller hosting

14 Mei 2012

Sudah seorang profesionalkah diri anda ?


PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESIONAL adalah :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
PROFESIONAL itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya, Skill, Knowledge, dan Attitude! Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya.
Dan yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.Definisi/pengkategorian profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari profesi itu (baca: for living). Professional menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalo yang bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku.
Jadi bukan pengakuan publik, ato lembaga terkait (misal Lembaga Profesi). How pro the professional?" menjadi seorang professional berarti dia berhasil menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari dirinya. Hubungan etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa. Tentunya tidak mudah mendefinisikan arti "professional" ini. Ada beberapa definisi praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional, petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
Ada tiga hal pokok yang mesti dilakukan / dipegang oleh seorang pekerja professional, yaitu :
- Tidak memaksa,
- Tidak mengiba, dan
- Tidak berjanji.
Sikap moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1. Tidak memaksa
Seorang yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan mempunyai kekuatan (`power'). Sehingga dengan 'power' yang dia miliki, dia dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain.
2. Tidak berjanji
Satu sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga. Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang dibutuhkan.
3. Tidak mengiba
Pada saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan
kesulitan dikedua pihak. Tentunya tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya tindakan mengiba ini bukan moral yang professional Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1. Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1. Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2. Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3. Membentuk asosiasi perwakilannya.
4. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5. Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6. Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
7. Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
1. Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2. Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3. Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan
antara ahli dan klien.
4. Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5. Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari
klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
6. Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap
penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis
Peradilan Kode Etik
8. Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil
pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang
tidak mampu )
Untuk ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
§ Mampu menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
§ Trampil
§ Berpengalaman dengan pengalaman yang cukup bervariasi
§ Menguasai standar pendidikan minimal
§ Menguasai standar penerapan ilmu dan praktik
§ Kreatif dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
§ Memiliki kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan
memecahkan problem teknis
§ Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan
problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
§ Beberapa unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu
Sikap jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik. Kalau dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat ? Jawabannya adalah pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai tingkat profesional.
Kesimpulan :
Profesional adalah seseorang yang memiliki kepandaian khusus dan ketrampilan (skill) dalam pekerjaan yang digelutinya, sehingga ia mengharapkan pembayaran yang setimpal dengan kepedulian terhadap
pekerjaannya. Suatu pekerjaan dapat dianggap sebagai profesi, bila apa yang dia kerjakan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang dimilikinya. Maka tidak semua orang dapat mengerjakan pekerjaan profesi, karena latar pendidikan ikut menentukan. Pekerjaan (profesi) antara lain:
- Dokter latar pendidikan dari kedokteran
- Guru latar pendidikan dari keguruan
- Pengacara latar pendidikan sarjana hukum
- Polisi latar pendidikan kepolisian
- Arsiterktur latar belakang pendidikan insinyiur, dll
Pertanyaan bagi kita adalah masih adakah profesionalitas dalam bekerja bagi anak bangsa ini ? Untuk itu, kita terlebih dahulu memahami definisi dari perbedaan profesi, profesional, profesionalisme, profesinalisasi dan profesionalitas di bawah ini. Menurut Kamus bahasa Indonesia "Profesi" bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran). Jadi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau ketrampilan dari pelakunya. "Profesional" adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau ketrampilan yang tinggi. Hal ini. pengaruh penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya ikut menentukan. "Profesionalisme" merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. "Profesionalisasi" adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau
kelompok orang menjadi profesional. Sedangkan "Profesionalitas" merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai profesi yang disandangnya. Melihat pengertian diatas, seharusnya setiap orang harus
profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan, karena tuntutan masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang semakin meningkat mutunya untuk hasil yang lebih baik. Setiap profesi harus bisa menyesuaikan
diri dengan permintaan masyarakat dalam pelayanan secara jujur terhadap masyarakat. Like/Dislike dan KKN harus segera dihapuskan dari bumi Indonesia ini.

Source : 
http://juntakposprofesionalisme.blogspot.com
http://rovicky.wordpress.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Jasa Web Murah

Reseller hosting

Kabar UPI

Reseller hosting
Reseller hosting
Reseller hosting