Reseller hosting

27 Maret 2012

Siapa bilang 'MENGUTIP' itu mudah ?

Ketika kita menulis, baik itu menulis tulisan  ilmiyah amaupun tulisan bebas, mengkin kita tanpa sengaja menggunakan bahasa dan pikiran orang lain. Semenjak dikelaurkannya UU mengenai data elektronik maupun non elektronik, banyak bermunculan 'PLAGIAT'. Apa itu plagiat ???banyak pakar mengartikan berbeda mengenai istilah itu, contohnya saja jika kita melihat dari segi bahasa yagn digunakan, bisa jadi banyak manusia yang terjerat degan UU ini, Memang UU ini belum terlalu tua membudaya di negara kita, masih banyak kita jumpai manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab seenak saja mengambil hak orang lain untuk dijadikiannya hak pribadinya. 

Jadi bagaimanakah solusinya yang terbaik ??? apakah kita harus selalu mengutip, kapan dunk kita bisa membuat tulisan sendiri, pemikiran sendiri atau juga kesiimpulan sendiri mengeni sesuatu hal. Mengutip itu tidak mudah lho ??? siap bilang mngutip itu mudah, jika kita ingin mengutip tulisan atau karya orang lain tentunya kita harus menyertakan sumber yang tepat dan terupdate, banyak orang mengutip dai kutipan orang lain yang ada di dalam buku yang kesekian kalinya. Ternyata hal semacam itu juga dikatakan 'PLAGIASI' lho ... yach, bisa mengarah kepada 'SEMI PLAGIASI'. Apakah dengan banyaknya benturan semcam ini akan membuat kita para oenulis menjadi berhenti menulis ??? Oh tidak, ini merupakan gerbang awal bagi setiap individu yang suka menuliskan apa saja, agar bisa memperbaiki content seluruh tulisannya, menulis itu bukanlah sesuatu yang membuat kita terkekang atau treramcam, menulis bisa menjadi sekadar bercerita kepada orang lain mengenai apa-apa yan gpernah dan terjadi dengan kita,baik itu bersifat ilmiah maupun tidak. 

Jadi kesimpulannya gimana dunk ??? Jika anda ingin menulis, ikutilah koridor-koredor atau kode etik dalam mengutip suatu sumber dengan benar, kita tidak tahu diluar sana, sudah ada beribu ttulisan mungkin yang sama denga apa-apa yang kita tulis. Minimal dengan melakukan hal semacam itu, ada rasa yakin dan percaya diri untuk tidak menjadikan karya oranglain menjadi karya kita. Akan tetapi perlu diingat, bahwasanya banayk faktor ya gharus dipelajari dan dicantumkan lagi di dalam UU mengenai hak cipta elektronik atau non elektronik ini. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya ketimpangan dengan proses kehidupan yang mungkin suatu hari menjadikan bangsa ini terkenal di mata dunia.

0 komentar:

Jasa Web Murah

Reseller hosting

Kabar UPI

Reseller hosting
Reseller hosting
Reseller hosting