Bagi sebagian orang mungkin sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan kata Gratifikasi. Tapi Saya lebih senang menafsirkan kata tersebut dengan kata yang mendefinisikan sesuatu yang berarti “gratis di kasih”.
Gratifikasi menurut kamus hukum berasal dari Bahasa Belanda, “Gratificatie” , atau Bahasa Inggrisnya “Gratification“ yang diartikan hadiah uang.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI,1998) Gratifikasi diartikan
pemberian hadiah uang kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Menurut
UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi
adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Ada beberapa contoh penerimaan gratifikasi, diantaranya yakni:
-
Seorang pejabat negara menerima “uang terima kasih” dari pemenang lelang;
-
Suami/Istri/anak pejabat memperoleh voucher belanja dan tiket tamasya ke luar negeri dari mitra bisnis istrinya/suaminya;
-
Seorang pejabat yang baru diangkat memperoleh mobil sebagai tanda perkenalan dari pelaku usaha di wilayahnya;
-
Seorang petugas perijinan memperoleh uang “terima kasih” dari pemohon ijin yang sudah dilayani.
-
Pemberian
bantuan fasilitas kepada pejabat Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
tertentu, seperti: Bantuan Perjalanan + penginapan, Honor-honor yang
tinggi kepada pejabat-pejabat walaupun dituangkan dalam SK yang resmi),
Memberikan fasilitas Olah Raga (misal, Golf, dll); Memberikan hadiah
pada event-event tertentu (misal, bingkisan hari raya, pernikahan,
khitanan, dll).
Pemberian gratifikasi
tersebut umumnya banyak memanfaatkan momen-momen ataupun
peristawa-peristiwa yang cukup baik, seperti : Pada hari-hari besar
keagamaan (hadiah hari raya tertentu), hadiah perkawinan, hari ulang
tahun, keuntungan bisnis, dan pengaruh jabatan. Dengan
berdalih “sekedar bantuan”, “ikhlas”, “tanpa pamrih”, “rasa simpatik”,
dll, gratifikasi ini memang sangat mudah untuk disamarkan dan dibalut
cantik dengan hal-hal demikian. Hingga pada akhirnya terucap kata
“terima kasih karena sudah dibantu”, “lumayan gratis di kasih..”
Hadiah adalah pemberian seseorang kepada orang lain sebagai penghargaan
atau penghormatan terhadap sesuatu yang telah dilakukannya.
Biasanya hadiah merupakan pemberian terhadap prestasi dan keberhasilan
seseorang.
A. Esensi Hadiah
Memahami hadiah sebagai salah satu
cara untuk menyatukan hati antara pemberi dan penerima dapat dilihat
dalam beberapa riwayat sebagai pedoman, dari perintah memberi hadiah,
prioritas penerima hadiah dan larangan mengaburkan pemahaman antara
hadiah dengan upah. Pemahaman tentang esensi hadiah sangat penting dalam
rangka memberikan pemahaman yang benar tentang hadiah, sehingga tidak
bias antara hadiah dengan bisnis yang profit oriented.
1. Perintah Memberi Hadiah
Salah
satu uslub yang digunakan Rasul dalam membudayakan saling memberi
hadiah adalah dengan perintah memberi hadiah. Perintah akan dilaksanakan
jika diiringi dengan penjelasan kemungkinan gagalnya perintah. Hal itu
terlihat dalam sabda Rasul berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ
النَّبِيِّ قَالَ تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ
الصَّدْرِ وَلا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ
شَاةٍ
Artinya: Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda: Saling
memberi hadiahlah kamu, karena hadiah itu dapat menghilangkan perasaan
tidak enak di hati. Janganlah seseorang merasa tidak enak ketika
memberi hadiah dengan sesuatu yang tidak berharga. (H.R. al-Bukhari,
Muslim dan al-Turmuzi, kitab wala’ no.2056)
Dalam Hadis tersebut
Rasulullah berpesan agar umat Islam saling memberi hadiah. Tidak ada
alasan untuk tidak memberi hadiah, karena dalam hadiah yang terpenting
adalah nilai tanda kasih antara pemberi dan penerima. Sehingga jenis,
kualitas atau harga barang yang akan dihadiahkan tidak menjadi terlalu
penting. Frase وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ (analog mengenai sesuatu
yang kecil dan tidak memberatkan), sehingga semua orang dapat saling
memberi hadiah kepada yang lain.
Dalam riwayat lain terdapat perintah
saling memberi hadiah, sabda Rasul: "saling memberi hadiahlah kamu
niscaya kamu akan saling menyayangi"( Sunan al-Baihaqi, juz 6, h. 169) .
Dalam konteks ini, hadiah merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan
rasa saling menyayangi.
2. Prioritas Orang yang akan diberi hadiah
Pemberian
hadiah bertujuan untuk merajut rasa saling menyayangi. Untuk mencapai
tujuan itu, ada prioritas dalam penentuan penerima hadiah. Sabda Rasul,
yang merupakan dialog antara Rasul dengan ummul mukminin 'Aisyah, di
bawah ini dapat dijadikan acuan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ
عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى
أَيِّهِمَا أُهْدِي قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Artinya:'Aisyah
menyatakan saya menyatakan kepada Rasul Saw bahwa saya mempunyai 2
orang tetangga, maka kepada siapa diaantara keduanya yang saya beri
hadiah? Rasul menjawab: Berilah hadiahmu kepada tetangga yang paling
dekat rumahnya denganmu (H.R. Al-Bukhari kitab hibah no. 2405, Abu Daud,
kitab adab no. 4488. dan Ahmad bin Hanbal)
Keinginan untuk memberi
hadiah kepada seseorang, dapat saja dipengaruhi oleh beberapa hal,
misalnya karena kedekatan emosional, kedekatan hubungan kekeluargaan dan
kedekatan tempat tinggal. Ketika ditemukan kesulitan untuk menentukan
penerima hadiah, maka pesan Rasul menjadi sangat penting.
B. Sikap Penerima hadiah
Hadiah
yang diberikan seseorang mempunyai makna yang dalam dan hanya pemberi
yang mengetahui tujuan pemberian hadiah dimaksud. Harus ada ketajaman
instink untuk mendeteksi atau meidentifikasi hadiah sebagai hadiah murni
atau sebagai sesuatu yang patut diduga ada kaitannya dengan jabatan
yang sedang diemban.
Penerima hadiah juga dipesankan Rasul agar
reaktif ketika menerima hadiah. Ketika menerima hadiah ada tindakan yang
menunjukkan respons terhadap perlakuan yang diterima. Tidak diam saja
dengan maksimal ucapan terima kasih. Keberimbangan aturan ini
menunjukkan bahwa ada sesuatu dibalik aturan tersebut "agar tidak
berhutang budi"
1. Mengidentifikasi hadiah
Untuk
menghindari misinterpretasi tentang hadiah dan biasanya antara hadiah
dengan sogokan, seperti yang dinyatakan oleh Umar bin ‘Abdul ‘Aziz,
bahwa di masa Rasulullah Saw. hadiah adalah hadiah, tetapi masa ini
hadiah bisa saja berarti sogokan. (al- Bukhari, op.cit., h. 991) Serta
untuk membedakan antara hadiah dengan tukar menukar, maka perlu
diketahui bagaimana aturan Islam tentang hadiah dapat dilihat dalam
hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ
بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ
قَالَ لأَصْحَابِهِ كُلُوا وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ ضَرَبَ
بِيَدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Abu Hurairah menyataka bahwa Rasulullah apabila diberi makanan,
beliau selalu menanyakan kepada si pemberi hadiah apakah pemberian itu
hadiah atau sedekah. Jika pemberian itu sedekah, Rasul tidak memakannya
dan menyuruh para sahabat untuk memakan hadiah dimaksud. Jika dinyatakan
pemberian itu adalah hadiah, Rasulullah menepukkan tangannya dan makan
bersama sahabat. (al-Bukhari, kitab hibah no. 2388, juz 2, h. 984,
Muslim, zakat no. 1790, al-Turmuzi, kitab zakat, no. 592, al-Nasa'i ,
kitab zakat no. 2566)
Ketentuan dalam hadis di atas memberikan aturan
agar penerima hadiah tidak hanya bahagia atau senang dengan hadiah yang
bakal diterima, akan tetapi selalu mengidentifikasi hadiah yang
diserahkan, termasuk yang boleh diterima atau tidak. Bagi kita saat
ini, kekuatan identifikasi ini merupakan salah satu yang sangat urgen
untuk dilakukan, karena hadiah dapat saja berubah wajah sebagai jebakan.
Jika pada Rasul upaya itu dilakukan dalam rangka membedakan sedekah
dengan hadiah, maka saat ini identifikasi hadiah ini untuk membedakan
antara suap/risywah/uang pelicin dengan hadiah.
2. Menerima Hadiah
Niat
baik seseorang memberi hadiah kepada orang yang diinginkannya, disambut
baik dengan adanya perintah menerima hadiah. Tentu saja hadiah yang
murni hadiah, dan tidak ada indikasi hadiah tersebut mengandung suatu
maksud mengarah pada penyelewenang. Pada bahasan ini, perimbangan aturan
tersebut dapat dilihat dalam pesan Rasul berikut ini:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ … وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ
لَقَبِلْتُ
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: …
kalau saya diberi hadiah zira' atau kira' (gambaran sesuatu yang kurang
berharga/tidak bernilai), sungguh aku akan terima. (al-Bukhari, kitab
hibah, no. 2380)
Pesan ini memberikan arahan bagi orang yang diberi
hadiah agar tidak melihat harga, jenis atau nilai sesuatu yang
dihadiahkan. Menerima atau tidak hadiah tidak didasarakan karena alasan
harganya mahal atau murah, kualitasnya baik atau tidak baik, atau
menarik atau tidak begitu menarik. Kata " ذِرَاعٌ " dalam hadis,
adalah simbol sesuatu yang tidak banyak manfaatnya. Karena jika hadiah
tersebut diiabaratkan daging, maka pemberian zira' itu tulang kaki
yang sedikit sekali dagingnya. Begitu juga dengan kata كُرَاعٌ (jika
pada maanusia :tumit) yang mungkin sangat sedikit sekali dagingnya.
Adanya
pernyataan Rasul bahwa beliau menerima sesuatu hadiah meski pun kecil
nilainya, menunjukkan bahwa dalam pemberian hadiah yang penting adalah
maksud baik, ketulusan hati dan niat baik memberi hadiah. Kalaupun ada
alasan untuk menerima atau tidak hadiah yang diberikan seseorang,
penerima hadiah hanya perlu hati-hati adanya indikasi bahwa hadiah
tersebut hanya berkedok hadiah, sementara yang sebenarnya bukan hadiah,
mungkin sogokan, suap, jebakan dan sejenisnya.
3. Memberikan balasan Atas Hadiah Yang Diterima
Perintah
memberi hadiah disampaikan dengan menggunakan shigat musyarakat
(saling) bukan hanya sebagai penerima, tetapi di samping menerima juga
memberi. Konsistensi aturan tersebut terlihat dari contoh yang dilakukan
oleh Rasulullah dalam hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ
عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَ ا
Artinya: Dari ‘Aisyah,
Rasulullah Saw. menerima hadiah dan Rasul selalu memberikan balasan
kepada pemberi hadiah (al- Bukhari,ibid., h. 988, Abu Daud, op.cit, h.
290).
Dalam hadis, Rasulullah Saw. mempunyai posisi sebagai penerima
hadiah yang diberikan oleh seseorang. Kebiasaan Rasul selalu membiasakan
dirinya ketika menerima hadiah, dengan memberikan balasan yang sama
dengan hadiah yang diterimanya.
Menurut Abu Syaibah, Rasul malah
membalas dengan yang lebih baik dari hadiah yang diterimanya.(
al-Kahlani,., h. 90) Dilihat dari hadis tersebut di atas, sepertinya
Rasul mewajibkan dirinya untuk selalu memberikan balasan terhadap hadiah
yang diterimanya. Namun, itu tidak menunjukkan bahwa memberikan balasan
dari hadiah yang diterima merupakan suatu yang wajib dilakukan, karena
meskipun Rasul melakukannya terus menerus, itu disebabkan oleh kemuliaan
akhlak Rasul. Yang dimaksud dengan يثيب عليها dalam hadis adalah orang
yang menerima hadiah menggantinya minimal sesuai/seharga dengan hadiah
tersebut.( al-Syaukani, h. 103) Dalam teladan yang dicontohkan oleh
Rasul ada rahasia yang terkandung di dalamnya. Pemberian hadiah dari
rakyat kepada pemimpin atau pejabat merupakan suatu wujud dari rasa
kasih sayang antara pemimpin dan yang dipimpin.
Untuk saat ini,
rasanya apa yang dilakukan oleh Rasul dapat dijadikan contoh oleh para
penguasa atau pemimpin agama dalam merespons pemberian hadiah kepadanya.
Dari hadis di atas, kita dapat memperhatikan perbedaan pendapat para
fuqaha’ (dalam al-Kahlani, op.cit., h. 91, bandingkan dengan
al-Syaukani, ibid., h. 103) di bawah ini:
1. Pendapat Hadawiyah :
wajib memberikan yang sama nilainya dengan hadiah yang diterima, sesuai
dengan kebiasaan, karena asal pada benda adalah pertukaran.
2.
Menurut Yahya: jika yang diberikan berbentuk barang maka dengan barang
yang sepertinya dan jika dengan harga, maka yang seharga dengannya.
3.
Syafi’i dalam qaul jadidnya berpendapat: bahwa pemberian yang
mengharapkan balasan adalah batal dan tidak terjadi, karena itu sama
dengan jual beli dengan harga yang tidak jelas.
4. Sebagian golongan
Malikiyah berpendapat: wajib memberikan balasan terhadap pemberian yang
diterima, jika si pemberi tidak menyatakan apa-apa. Atau dalam kondisi
si pemberi memang meminta balasan yang setimpal, seperti pemberian dari
orang miskin kepada orang kaya, tidak sebaliknya (pemberian dari orang
kaya kepada yang miskin, penerima tidak perlu membalas)
Apabila pemberi tidak rela dengan balasan yang diberikan, maka:
1. Suatu pendapat: harus memberikan balasan seharga pemberian yang diberikan kepadanya.
2. Pendapat lain: tidak harus seharganya, tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh pemberi.
Agar
hadiah tetap dalam esensinya, meskipun ada anjuran dan contoh dari
Rasul untuk memberikan balasan, hadiah seharusnya tidak berubah menjadi
tukar menukar atau jual beli dengan bentuk barter. Pemberian balasan
terhadap hadiah yang diterima telah dipesankan oleh Rasulullah, agar
sesuai dengan kemampuan yang ada pada penerima hadiah, bukan sesuai
dengan keinginan pemberi hadiah. Dalam pasan Rasul pada hadis di bawah
ini, terlihat kesalahan pemahaman pemberi hadiah yang mengharapkan
balasan dari penerima. Bahkan ada indikasi pemaksaan besaran balasan
sesuai dengan keinginan pemberi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَهْدَى
رَجُلٌ مِنْ بَنِي فَزَارَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَاقَةً مِنْ إِبِلِهِ الَّتِي كَانُوا أَصَابُوا بِالْغَابَةِ
فَعَوَّضَهُ مِنْهَا بَعْضَ الْعِوَضِ فَتَسَخَّطَهُ فَسَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ
يَقُولُ إِنَّ رِجَالا مِنَ الْعَرَبِ يُهْدِي أَحَدُهُمُ الْهَدِيَّةَ
فَأُعَوِّضُهُ مِنْهَا بِقَدْرِ مَا عِنْدِي ثُمَّ يَتَسَخَّطُهُ فَيَظَلُّ
يَتَسَخَّطُ عَلَيَّ وَايْمُ اللَّهِ لا أَقْبَلُ بَعْدَ مَقَامِي هَذَا
مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْعَرَبِ هَدِيَّةً إِلا مِنْ قُرَشِيٍّ أَوْ
أَنْصَارِيٍّ أَوْ ثَقَفِيٍّ أَوْ دَوْسِيٍّ
Artinya: Ada orang
memberikan hadiah kepada Rasul kemudian Rasul membalasnya dengan separoh
harganya, orang itu marah kemudian Rasul menyatakan tidak akan menerima
hadiah dari orang tersebut dan dari sukunya . (H.R. al-Turmuzi, kitab
manaqib no. 3881, Abu Daud , kitab buyu' no. 3070)
Pada hadis di
atas, Rasul menceritakan pengalamannya ketika menerima hadiah dari salah
seorang bangsa Arab. Ketika Rasul memberikan balasan dari hadiah yang
diterimanya dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan pemberi,
orang tersebut marah. Kemudian Rasul meberikan balasan sesuai dengan
keinginan orang tersebut. Namun, dengan kejadian itu Rasul memutuskan
untuk tidak menerima hadiah dari suku tersebut.
Tindakan pemberi
hadiah yang memaksakan harus mendapatkan balasan sesuai dengan
keinginan dan harapannya dapat dijadikan alasan untuk menolak hadiah
yang diberikan. Pemaksaan akan menimbulkan tidak saling rela, akan
muncul rasa kesal dan tidak senang, sehingga keluar dari tujuan hadiah
untuk menimbulkan rasa simpati yang berbuah pada rasa sayang.
4. Tidak Menolak Hadiah, kecuali dengan Alasan
Pemberian
yang murni hadiah harus diterima, sementara hadiah yang bias dengan
riba, jual beli atau barter harus dijadikan alasan untuk menolak
hadiah. Hadis Rasul berikut dapat dijadikan pegangan ketika menerima
hadiah.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ
فَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا
فَإِنَّمَا الْوَلاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ فَاشْتَرَتْهَا فَأَعْتَقَتْهَا
وَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا وَكَانَ حُرًّا وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَحْمٍ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ هَذَا
قِيلَ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا
هَدِيَّة ٌ
Artinya: Ketika 'Aisyah bermaksud membeli Barirah,
lalu maulanya menginginkan wala' nya, lalu 'Aisyah menyampaikannya
kepada Rasulullah, Rasul menyuruh untuk membelinya. Rasul juga
menjelaskan bahwa wala' itu adalah hak orang yang memerdekakannya.
'Aisyah membelinya dan memerdekakannya dan memberikan pilihan kepada
suaminya. Akhirnya ia menjadi wanita merdeka. Ketika Rasul diberi
daging, beliau menanyakan dari pemberian siapa ?, dijelaskan bahwa itu
sedekah dari Barirah. Rasul kemudian menjelaskan daging itu sedekah
untuk Barirah, tapi hadiah untuk Rasul dan keluarganya. (al-Bukhari ,
kitab zakat no. 1398, Muslim, kitab zakat, no. 1787, 1788, al-Darimi,
kitab al-thalaq, no. 2187, al-Nasa'i kitab talaq no. 2188, 3393, 3394,
3396, 3399, 3400, buyu no. 4564, Malik, kitab al-thalaq no. 1038,)
Atas
semua itu, ada distingsi yang dibuat oleh Rasul ketika menerima hadiah
atau sedekah. Ketika tidak ada alasan yang mengharuskan beliau menolak
suatu pemberian, maka beliau menerimanya sebagai hadiah. Rasul memang
tidak diperbolehkan menerima sedekah. Kejujuran dalam mengemukakan
alasan ketika menolak hadiah merupakan salah satu sifat terpuji yang
harus dimiliki oleh setiap muslim. Setiap aktivitas keseharian umat
Islam harus dilandasi oleh kejujuran, baik terhadap diri sendiri atau
terhadap orang lain.
Berlaku jujur akan berimplikasi positif dalam
semua tingkah laku dan sikap seseorang dan akan dapat menenangkan
gejolak yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Dengan kejujuran akan
membuahkan transparansi dalam berbagai hal . Sehingga tidak akan
memunculkan anggapan negatif atau adanya sikap menduga-duga bagi orang
lain. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Rasulullah saw. berikut:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِي
اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَحْشِيًّا وَهُوَ بِالأَبْوَاءِ أَوْ
بِوَدَّانَ فَرَدَّ عَلَيْهِ فَلَمَّا رَأَى مَا فِي وَجْهِهِ قَالَ أَمَا
إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلا أَنَّا حُرُمٌ
Artinya: Abdullah
bin ‘Abbas dari al-Sha’ab bin Jassamah ketika ia menghadiahkan keledai
kepada Rasul, lalu Rasul menolak pemberiannya. Ketika Rasul melihat
kekecewaan diwajah Sha’ab, Rasul mengatakan: “sesunggungnya kami tidak
menolak hadiahmu, melainkan saya sedang ihram tidak bisa menerima hadiah
itu”
( al- Bukhari, Muslim, al-Turmuzi, al-Nasa'i,
Ibnu Majah, Malik, al-Muwaththa’ Malik, , Beirut, Dar al-Fikr,
al-Darimi,)
Hadis di atas, menyatakan Rasul sangat tanggap dengan
perubahan di wajah sahabatnya mengemukakan alasan peneolakan tersebut.
Jawaban yang jelas dan taransparan tersebut dapat mendatangkan perasaan
lega dan kecewa dan dapat menghilangkan persepsi keliru karena atas
dasar menduga-duga sahabat tersebut.
Referensi :
jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/apa-itu-gratifikasi.html
enizar-stain.blogspot.com/2009/05/pemberipenerima-hadiah.html