Apakah yang dimaksud
dengan sertifikasi dosen?
Sertifikasi dosen adalah suatu prosedur
yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas pengajaran dan
pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pengakuan profesionalisme dosen dinyatakan dalam
bentuk pemberian sertifikat dosen. Pada
pelaksanaannya, sertifikasi dosen
mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi
dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari
segi
instrument, mekanisme, pemetaan prioritas dosen
yang disertifkasi, uji portofolio dan
sebagainya.
Mengapa pemerintah
menetapkan kebijakan sertifikasi dosen
secara
nasional?
Sertifikasi dosen merupakan kebijakan intervensi langsung
pemerintah menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup dosen yang mencukupi. Pertimbangannya, dosen adalah unsur
terpenting perguruan tinggi yang
merupakan bagian dari satu system pendidikan nasional. Sementara pemerintah sendiri menurut amanat UUD 1945
harus mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam
hal ini sertifikasi
dosen merupakan upaya pemerintah untuk
mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut karena
dosen merupakan unsur terpenting pendidikan, khususnya di
perguruan tinggi –termasuk di
lingkungan perguruan tinggi agama Islam (PTAI).
Bagaimanakah alur pikir dari program sertifikasi dosen?
Penyelenggaraan sertifikasi dosen di
Indonesia sangat terkait dengan pemikiran bahwa
pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (Forward linkage) dan kaitan ke belakang
(Backward linkage). Forward linkage
yang dimaksud adalah
berupa pendidikan yang bermutu yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang
maju,
modern dan sejahtera.
Sementara backward linkage-nya adalah
bahwa
pendidikan yang bermutu sangat
tergantung
pada
keberadaan
dosen
yang
bermutu pula, yakni dosen yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Mengingat keberadaan dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan
intervensi yang mendorong keberadaan
dosen yang berkualitas.
Mengapa
dosen masih harus disertifikasi? Bukankan sejak pengangkatan sudah di- SK-an
sebagai dosen?
Dosen masih harus
disertifikasi supaya ada
jaminan formal terhadap eksistensi
pekerjaan dosen, bahwa
dosen merupakan profesi sebagaimana
halnya
dokter, insinyur atau
lainnya. Bagaimanapun juga, dosen mempunyai fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu
dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan tugas tersebut, dosen perlu berbekal dengan kualifikasi akademik dan
kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Apakah yang dimaksud
dengan dosen profesional?
Dosen yang profesional adalah dosen yang memiliki karakter well educated atau
maksimal dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran sehingga mampu
meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi; higly
performance atau memiliki
tampilan yang meyakinkan sebagai dosen dengan dibuktikan kinerjanya yang bagus, dan; weel paid atau memiliki pendapatan yang bagus dan kesejahteraan yang baik untuk menunjang kinerja
dosen sebagai tenaga profesional.
Apakah fungsi sertifikasi dosen di lingkungan
Perguruan
Tinggi Agama Islam ?
Sertifikasi dosen merupakan program yang berfungsi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan dosen dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh
karenanya, sertifikasi dosen diharapkan
mampu menjadi mediasi dalam mewujudkan
quality assurance
(penjamin mutu) tenaga pendidikan tingkat tinggi, termasuk tenaga pendidik PTAI.
Apakah tujuan sertifikasi dosen
di lingkungan Perguruan
Tinggi Agama Islam?
Program
sertifikasi dosen bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja
dosen agar para
dosen mampu mengaktualisasikan potensi diri
secara lebih optimal
sebagaimana tercermin dalam misi Tri
Dharma perguruan
tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi
di
Indonesia.
Hal ini
sebagaimana diamanatkan
UU RI No. 14 Tahun
2005
tentang Guru dan Dosen, bahwa “Dosen
dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada
masyarakat”.
Apakah manfaat yang didapat oleh
para dosen PTAI dari program sertifikasi dosen?
Program sertifikasi dosen diharapkan memberi manfaat bagi dosen PTAI, dalam bentuk; (1)
Melindungi profesi dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi dosen karena pemegang sertifikat pendidik terikat oleh kode etik; dan (2)
Bagi dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi akan diberikan tunjangan profesi
oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar