Siapakah peserta sertifikasi dosen?
Peserta sertifikasi
dosen adalah dosen yang memenuhi persyaratan program sertifikasi dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan yang telah memenuhi persyaratan, dan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Apakah persyaratan
peserta sertifikasi dosen?
Persyaratan peserta sertifikasi dosen
adalah:
(a) Dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen
yayasan;
(b) Dosen yang telah telah bekerja sebagai pendidik di perguruan
tinggi sekurang- kurangnya dua tahun;
(c) Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
(d)
Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan;
(e) Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per
semester dalam dua
tahun terakhir di
perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas
tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan
tinggi), diperhitungkan
sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana jika dalam dua tahun terakhir ini seorang dosen tidak dapat memenuhi
tugas mengajar 12
SKS
karena kebetulan ia
mengajar pada fakultas/jurusan
yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah mahasiswa atau
kelas makin
menyurut?
Beban akademik dosen adalah merujuk kepada aturan Permendiknas, sehingga harus dipatuhi ketetapannya.
Beban akademik
bukan berarti
hanya
berdasarkan
beban mengajar, tapi juga penelitian dan kegiatan Tri Dharma lainnya. Karena itu, bagi dosen
yang
bertugas mengajar pada
fakultas/jurusan
yang
sudah
tidak diminati, sehingga jumlah jam mengajarnya berkurang, penentuan persyaratannya menjadi peserta sertifikasi dosen harus dilihat dari seluruh aktifitasnya dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Apakah beban akademik dosen sebanyak 12 SKS dalam dua
tahun terakhir, harus dalam tempat tugas atau bisa dengan menggabungkan
di berbagai tempat ia mengajar?
Beban akademik dihitung berdasarkan seluruh kegiatan Tri Dharma yang dilakukan dosen, baik yang bersatatus PNS maupun non-PNS. Dosen
PTAIN yang mengajar di PTAIS pada
prinsipnya adalah tenaga
pengajar
PTAIN yang dipinjamkan
kepada
PTAIN, sehingga apa yang dilakukan di PTAIS dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar
bisa dinilai sebagai beban akademik yang ditempuh oleh seorang dosen
PTAIN. Begitu
juga
dosen tetap yayasan yang mengajar sebagai
dosen tamu
di PTAIS lain,
maka seluruh
tugas akademik yang dijalaninya dapat diperhitungkan menjadi persyaratan beban akademik dosen tetap yayasan.
Dimulai
dari
manakah penetapan
awal tahun
(tugas)
mengajar
sebagai
syarat menjadi peserta Serdos?
Penetapan awal tahun mengajar bagi dosen yang dapat diusulkan menjadi peserta
sertifikasi
dosen adalah dihitung sejak yang bersangkutan menjadi CPNS dalam formasi penerimaan dosen.
Dengan demikian penetapan awal tahun (tugas) mengajar dihitung
berdasarkan SK CPNS, bukan SK PNS atau SK fungsionalnya.
Bagaimana dengan dosen yang SK CPNS-nya bukan sebagai dosen seperti pegawai biasa yang kemudian memilih menjadi
dosen, setelah memenuhi kualifikasi sebagai
pengajar?
Khusus bagi dosen yang SK CPNS-nya “bukan untuk
formasi dosen”, namun kemudian setelah memenuhi kualifikasi sebagai pengajar ia mengajukan mutasi menjadi dosen, maka pada prinsipnya yang bersangkutan dapat diusulkan mengikuti Serdos asalkan telah bekerja sebagai dosen selama 2
tahun.
Apakah seorang
Guru
Besar masih harus mengikuti sertifikasi dosen?
Pada
prinsipnya Guru
Besar dengan kualifikasi pendidikan Doktoral (S3) otomatis mendapatkan sertifikasi pendidik dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), sehingga ia
tidak perlu mengikuti uji sertifikasi sebab
sudah dianggap sebagai
dosen profesional.
Apakah setiap dosen yang telah memenuhi persyaratan menjadi peserta
sertifikasi dosen dapat
mengusulkan dirinya sendiri dalam program sertifikasi dosen?
Pada
prinsipnya peserta
sertifikasi dosen diusulkan oleh perguruan tingginya masing- masing. Jika dosen bersangkutan merupakan dosen
PNS
sebuah perguruan tinggi negeri
atau dosen PNS di-DPK-kan
maka yang mengajukan adalah perguruan
tinggi negeri di mana ia bertugas atau yang menugaskan. Namun jika yang bersangkutan merupakan dosen no-PNS atau
dosen yayasan maka yang mengajukan adalah
Kopertais yang membawahi perguruan tinggi di mana dosen tersebut bertugas.
Pengusulan dilakukan
dengan menyertakan surat usulan dari Rektor Universitas/Institut,
Ketua
Sekolah Tinggi, dan
Ketua/Rektor Perguruan Tinggi Swasta disertai fotokopi ijin perguruan tinggi yang masih berlaku.
Bagaimana dengan dosen yang telah memenuhi syarat
mengikuti sertifikasi dosen,
namun yang
bersangkutan sedang tugas belajar baik di
dalam maupun luar negeri, atau
sedang menunggu turunnya
SK Guru Besar?
Sebaiknya calon peserta sertifikasi
dosen dipilih dari
kalangan dosen yang masih aktif mengajar. Terlebih lagi, jika dalam daftar urut calon sertifiksi dosen itu terdapat dua orang dosen atau
lebih
yang
sama
dalam
jabatan akademiknya, sama pendidikan akhirnya, dan sama
daftar urut
kepangkatannya,
namun diantaranya sedang
tugas belajar, maka yang diprioritaskan adalah dosen yang sedang aktif mengajar.
Begitu juga dengan dosen yang sedang
menunggu turunnya SK Guru
Besar lebih baik
tidak dimasukkan dalam daftar urut
calon peserta sertifikasi dosen. Hal ini karena pada saatnya nanti, jika
dosen tersebut telah diangkat sebagai guru besar maka yang bersangkutan secara otomatis telah dianggap dosen
profesional dan memiliki hak yang
sama untuk mendapatkan tunjangan profesi layaknya dosen tersertifikasi.
Apakah dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN/PTAIN) yang juga bertugas di
Perguruan
Tinggi Swasta (PTS/PTAIS) dapat diusulkan
sebagai peserta sertifikasi dosen oleh Perguruan Tinggi Swasta?
Dosen PTN/PTAIN yang mengajar di
PTS/PTAIS pada prinsipnya adalah tenaga pengajar PTN/PTAIN yang “dipinjamkan” kepada PTS/PTAIN, sehingga yang berhak mengusulkan adalah PTN/PTAIN asal dosen itu bertugas. Adapun apa
yang dilakukannya
di
PTS/PTAIS
dalam bentuk
kegiatan
belajar-mengajar bisa dinilai
sebagai beban akademik untuk persyaratan menjadi peserta sertifikasi dosen.
Bagaimanakah kedudukan dosen PTS/PTAIS yang berstatus sebagai PNS tetap pada jabatan struktural atau jabatan fungsional selain dosen, seperti guru atau penyuluh? Apakah yang bersangkutan bisa diusulkan
sebagai peserta sertifikasi dosen?
Selama dosen bersangkutan masih berstatus sebagai PNS tetap pada jabatan struktural atau jabatan fungsional selain dosen,
ia
tidak dapat diusulkan sebagai peserta sertifikasi dosen. Terkecuali jika yang bersangkutan telah mengajukan dan dikabulkan mutasinya
sebagai dosen DPK pada PTS/PTAIS dan masa kerjanya melampui 2 tahun terhitung awal
mutasi. Di
samping itu, khusus bagi mantan pejabat
struktural yang bermutasi
menjadi dosen,
daftar urut
kepangkatannya (DUK) didasarkan kepada
jabatan
fungsionalnya bukan menurut golongan
dan ruang jabatan. Karena itu
dimungkinkan ada
seorang yang memiliki golongan dan ruang VI/a tapi jabatan fungsionalnya Asisten Ahli. Hal ini tentu berpengaruh terhadap prioritas pengusulan sebagai peserta sertifikasi dosen dari perguruan tinggi tempat ia bertugas.
Bagaimanakah kriteria urutan peserta
sertifikasi dosen?
Peserta sertifikasi dosen diusulkan berdasarkan prioritas sebagai
berikut;
(a) Jabatan akademik;
(b) Pendidikan terakhir;
(c) Daftar urut
kepangkatan (DUK) bagi
PNS atau yang setara untuk
dosen non PNS
(d) Tidak sedang menjalani hukuman administratif dalam kategori sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.
Bagimanakah cara
penetapan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
dosen
non-PNS?
Penetapan Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
dosen
non-PNS dilakukan dengan cara
Inpassing pangkat dosen.
0 komentar:
Posting Komentar