Reseller hosting

28 Desember 2011

Peserta Sertifikasi Dosen



Siapakah peserta sertifikasi dosen?


Peserta sertifikasi dosen adalah dosen yang memenuhi persyaratan program sertifikasi dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan yang telah memenuhi persyaratan, dan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,    dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Apakah persyaratan peserta sertifikasi dosen?


Persyaratan peserta sertifikasi dosen adalah:


(aDosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen yayasan;

(b)  Dosen yang telah telah bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang- kurangnya dua tahun;

(c)  Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;


(d)  Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan;


(e)  Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi), diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.


Bagaimana jika dalam dua tahun terakhir ini seorang dosen tidak dapat memenuhi tugas mengajar 12 SKS karena kebetulan ia mengajar pada fakultas/jurusan yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah mahasiswa atau kelas makin menyurut?

Beban akademik dosen adalah merujuk kepada aturan Permendiknas, sehingga harus dipatuhi  ketetapannya.  Beban  akademik  bukan  berarti  hanya  berdasarkan  beban mengajar, tapi juga penelitian dan kegiatan Tri Dharma lainnya. Karena itu, bagi dosen yang  bertugas  mengajar  pada  fakultas/jurusan  yang  sudah  tidak  diminati,  sehingga jumlah   jam   mengajarny berkurang,   penentuan   persyaratanny menjadi   peserta sertifikasi dosen harus dilihat dari seluruh aktifitasnya dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Apakah beban akademik dosen sebanyak 12 SKS dalam dua tahun terakhir, harus dalam tempat tugas atau bisa dengan menggabungkan di berbagai tempat ia mengajar?

Beban akademik  dihitung berdasarkan seluruh kegiatan Tri Dharma yang dilakukan dosen, baik yang bersatatus PNS maupun non-PNS. Dosen PTAIN yang mengajar di PTAIS  pada  prinsipnya  adalah  tenaga  pengajar  PTAIN  yang  dipinjamkan  kepada PTAIN, sehingga apa yang dilakukan di PTAIS dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar bisa dinilai sebagai beban akademik yang ditempuh oleh seorang dosen PTAIN. Begitu juga  dosen tetap  yayasan  yang  mengajar  sebagai  dosen  tamu  di PTAIS lain,  maka seluruh  tugas  akademik  yang  dijalaninya  dapat  diperhitungkan  menjadi  persyaratan beban akademik dosen tetap yayasan.

Dimulai  dari  manakah  penetapan  awal  tahun  (tugas)  mengajar  sebagai  syarat menjadi peserta Serdos?

Penetapan awal tahun mengajar bagi dosen yang dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi dosen adalah dihitung sejak yang bersangkutan menjadi CPNS dalam formasi penerimaan dosen. Dengan demikian penetapan awal tahun (tugas) mengajar dihitung berdasarkan SK CPNS, bukan SK PNS atau SK fungsionalnya.

Bagaimana dengan dosen yang SK CPNS-nya bukan sebagai dosen seperti pegawai biasa yang kemudian memilih menjadi dosen, setelah memenuhi kualifikasi sebagai pengajar?

Khusus bagi dosen yang SK CPNS-nya “bukan untuk formasi dosen”, namun kemudian setelah memenuhi kualifikasi sebagai pengajar ia mengajukan mutasi menjadi dosen, maka pada prinsipnya yang bersangkutan dapat diusulkan mengikuti Serdos asalkan telah bekerja sebagai dosen selama 2 tahun.

Apakah seorang Guru Besar masih harus mengikuti sertifikasi dosen?


Pada prinsipnya Guru Besar dengan kualifikasi pendidikan Doktoral (S3) otomatis mendapatkan sertifikasi pendidik dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), sehingga ia tidak perlu mengikuti uji sertifikasi sebab sudah dianggap sebagai dosen profesional.

Apakah setiap dosen yang telah memenuhi persyaratan menjadi peserta sertifikasi dosen dapat mengusulkan dirinya sendiri dalam program sertifikasi dosen?

Pada prinsipnya peserta sertifikasi dosen diusulkan oleh perguruan tingginya masing- masing. Jika dosen bersangkutan merupakan dosen PNS sebuah perguruan tinggi negeri atau dosen PNS di-DPK-kan maka yang mengajukan adalah perguruan tinggi negeri di mana ia bertugas atau yang menugaskan. Namun jika yang bersangkutan merupakan dosen no-PNS atau dosen yayasan maka yang mengajukan adalah Kopertais yang membawahi perguruan tinggi di mana dosen tersebut bertugas.

Pengusulan dilakukan dengan menyertakan surat usulan dari Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Ketua/Rektor Perguruan Tinggi Swasta disertai fotokopi ijin perguruan tinggi yang masih berlaku.


Bagaimana dengan dosen yang telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dosen, namun yang bersangkutan sedang tugas belajar baik di dalam maupun luar negeri, atau sedang menunggu turunnya SK Guru Besar?

Sebaiknya calon peserta sertifikasi dosen dipilih dari kalangan dosen yang masih aktif mengajar. Terlebih lagi, jika dalam daftar urut calon sertifiksi dosen itu terdapat dua orang  dosen  atau  lebih  yang  sama  dalam  jabatan  akademiknya,  sama  pendidikan akhirnya,  dan  sama  daftar  urut  kepangkatannya,  namun  diantaranya  sedang  tugas belajar, maka yang diprioritaskan adalah dosen yang sedang aktif mengajar.

Begitu juga dengan dosen yang sedang menunggu turunnya SK Guru Besar lebih baik tidak dimasukkan dalam daftar urut calon peserta sertifikasi dosen. Hal ini karena pada saatnya nanti, jika dosen tersebut telah diangkat sebagai guru besar maka yang bersangkutan secara otomatis telah dianggap dosen profesional dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan profesi layaknya dosen tersertifikasi.

Apakah dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN/PTAIN) yang juga bertugas di Perguruan Tinggi Swasta (PTS/PTAIS) dapat diusulkan sebagai peserta sertifikasi dosen oleh Perguruan Tinggi Swasta?

Dosen PTN/PTAIN yang mengajar di PTS/PTAIS pada prinsipnya adalah tenaga pengajar PTN/PTAIN yang “dipinjamkan” kepada PTS/PTAIN, sehingga yang berhak mengusulkan adalah   PTN/PTAIN    asal   dosen    itu bertugas. Adapun apa   yang dilakukannya  di  PTS/PTAIS  dalam  bentuk  kegiatan  belajar-mengajar  bisa  dinilai sebagai beban akademik untuk persyaratan menjadi peserta sertifikasi dosen.

Bagaimanakah kedudukan dosen PTS/PTAIS yang berstatus sebagai PNS tetap pada jabatan struktural atau jabatan fungsional selain dosen, seperti guru atau penyuluh? Apakah yang bersangkutan bisa diusulkan sebagai peserta sertifikasi dosen?

Selama dosen bersangkutan masih berstatus sebagai PNS tetap pada jabatan struktural atau jabatan fungsional selain dosen, ia tidak dapat diusulkan sebagai peserta sertifikasi dosen. Terkecuali jika yang bersangkutan telah mengajukan dan dikabulkan mutasinya sebagai dosen DPK pada PTS/PTAIS dan masa kerjanya melampui 2 tahun terhitung awal mutasi. Di samping itu, khusus bagi mantan pejabat struktural yang bermutasi menjadi   dosen,   daftar   urut   kepangkatanny (DUK didasarkan   kepada   jabatan

fungsionalnya bukan menurut golongan dan ruang jabatan. Karena itu dimungkinkan ada seorang yang memiliki golongan dan ruang VI/a tapi jabatan fungsionalnya Asisten Ahli. Hal ini tentu berpengaruh terhadap prioritas pengusulan sebagai peserta sertifikasi dosen dari perguruan tinggi tempat ia bertugas.

Bagaimanakah kriteria urutan peserta sertifikasi dosen?


Peserta sertifikasi dosen diusulkan berdasarkan prioritas sebagai berikut;    
      (a) Jabatan akademik;
(b) Pendidikan terakhir;


(c) Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS


(d)  Tidak sedang menjalani hukuman administratif dalam kategori sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.

Bagimanakah cara penetapan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dosen non-PNS?


Penetapan  Daftar  Urut  Kepangkatan  (DUK)  dosen  non-PNS  dilakukan  dengan  cara

Inpassing pangkat dosen.

0 komentar:

Jasa Web Murah

Reseller hosting

Kabar UPI

Reseller hosting
Reseller hosting
Reseller hosting